Syarat dan Ketentuan NUPTK Di layanan terbaru gtk data kemdikbud tahun 2016
Selamat Sore para operator
Selamat datang semuanya-di web infodinasdepag.info Dalam kesempatan ini saya akan memberikan sedikit informasi mengenai Syarat dan Ketentuan NUPTK atau NUPTK Online Di layanan terbaru gtk data kemdikbud tahun 2016 dan artikel sedikit tentang vervalpt/vervalgtk. Berdasarkan informasi bahwa tahun 2016 ini untuk meningkatkan upaya pendataan guru. pemerintah membuat halaman website vervalgtk.
Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Untuk Operator Sekolah, Terdapat MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN".
Baca juga : CARA REGISTRASI OPERATOR SEKOLAH/MADRASAH DI SDM-PDSPK 2016 (bagi lembaga mi)
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:
Permasalahan dan solusi NUPTK Online
1. vervalGTK kosong
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut
2. NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.
3. Invalid NUPTK
Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
- 1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
- 2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
- 3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
- 4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
- a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
- b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
4. Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
5. Yang masuk adalah guru di sekolah induk.
6. Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.
Mohon dibaca dengan cermat, siapa tahu pertanyaan Ibu/Bapak ada di atas jawabannya, mohon komen sesuai topik postingan, jika ada yang kurang nanti akan diupdate infonya, mohon maklum,
Selamat malam selamat beristirahat, terimakasih
NB : Kevalidan di atas adalah mengenai NUPTK, BUKAN tunjangan, untuk tunjangan silahkan ke Info Guru > http://223.27.144.195:8082/index.php
Menambahkan Informasi Mengenai NUPTK Invalid
Cek Terlebih Dahulu Status NUPTK Di http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Lalu, Jika Status nya AKTIF Namun Keterangannya masih INVALID, bandingkan Kesesuaian ATRIBUT DATA antara Data DAPODIK Dengan ARSIP NUPTK Tersebut, Semisal Penulisan :
1. Nama (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
2. Tgl/Tahun Lahir (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
3. Dan Data Yang Melekat Lainnya..
Beda Penulisan Nama, Tgl Lahir, Bisa Menjadi NUPTK INVALID
Pengajuan edit data GTK dilaman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SCAN DOKUMEN ASLI (dokumen disesuaikan dengan data yang akan diajukan perubahan)
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan Informasi Syarat dan Ketentuan NUPTK Di layanan terbaru gtk data kemdikbud tahun 2016 . Kalau ada pertanyaan seputar inpassing silahkan komen dibawah. Kalau bisa InshaAllah Saya akan bantu. Terimakasih dan Semoga bermanfaat.
Sumber : Aryadi Nugroho



0 Response to "Syarat dan Ketentuan NUPTK Di layanan terbaru gtk data kemdikbud tahun 2016"
Post a Comment