Panduan Edit Portofolio Inpasing PTK di Layanan Simpatika Kemenag
Salam Operator
Infodinasdepag- PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Infodinasdepag- PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Tapi PTK/GTK/Guru Naungan kemenag terlebih dahulu harus melakukan Edit Portofolio Inpassing yakni Edit data.
kalau belum mari kita simak bagaimana cara Edit Portofolio anda :
Edit Portofolio Inpasing PTK/GTK/Guru naungan kemenag dapat dilakukan melalui akun login PTK masing-masing. Inpassing bertujuan untuk menetapkan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Berikut panduan Edit Portofolio Inpasing PTK :
1. Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
![]() |
| Menu login_infodinasdepag |
2. Masukan UserID dan password login Anda pada halaman login yang muncul
![]() |
| Memasukan user dan Pas_infodinasdepag |
3. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
![]() |
| Pemilihan layanan Simpatika bukan padamu negeri_infodinasdepag |
4. Pada dasbor PTK, pilih menu Karir >> Riwayat Pegawai >> selanjutnya klik tombol plus pada kolom Riwayat Inpasing (perhatikan gambar).
![]() |
| Proses imput riwayat_infodiasdepag |
5. Isi data Riwayat Inpassing, klik Simpan juga sudah sesuai.
![]() |
| Proses input SK Inpassing_infodinasdepag |
6. Data Riwayat Inpassing Anda berhasil ditambahkan, JADIKAN PERMANEN perubahan data Anda dengan klik tombol Jadikan Permanen pada kotak dialog yang muncul.
![]() |
| Proses menjadikan permanen_infodinasdepag |
7. Periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan. Jika telah sesuai, centang kolom persetujuan dan klik Setuju & Cetak Ajuan.
![]() |
| Persetujuan Setuju dan cetak ajuan_infodinasdepag |
8. Serahkan surat SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a) yang Anda cetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan Data Rinci Anda.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan Panduan Edit Portofolio Inpasing PTK di Layanan Simpatika Kemenag . Semoga bermanfaat.
![]() |
| S12 Surat pengajuan Perubahan data rinci PTK_infodinasdepag |
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan Panduan Edit Portofolio Inpasing PTK di Layanan Simpatika Kemenag . Semoga bermanfaat.








0 Response to "Panduan Edit Portofolio Inpasing PTK di Layanan Simpatika Kemenag "
Post a Comment