Nomor Pendidik Kemenag ( NPK ) 2016

NPK_KemenagJatim_InfoDinasDepag

APA NPK dan TUJUANNYA
Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag
Fungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag
Untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag Menggunakan format numerik 13 digit yang unik


NPK dan SERTIFIKASI.
NPK diajukan sebagai syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode mulai 2016
Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan Aplikasi Kemdikbud (ap2sg dan asg)
NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan NUPTK baru ke Kemdikbud(opsional).
NPK & NRG sebagai basis data sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.

TATA KELOLA NPK
Semua pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK
Semua pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK
Semua pendidik TMT =< 2005 otomatis diterbitkan NPK
Semua pendidik TMT > 2005 berlaku

Syarat-syarat sebagai berikut :
1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
2. Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
5. Telah memiliki sertifikasi guru (opsional)

Demikian informasi mengenai Nomor Pendidik Kemenag (NPK) 2016, semoga bermanfaat.
Sumber : Kemenag Jatim

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nomor Pendidik Kemenag ( NPK ) 2016"

Post a Comment