INFORMASI PESERTA SERTIFIKASI GURU KEMDIKBUD dan KEMENAG TAHUN 2016
![]() |
| Sergur 2016 |
A. Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai gurur honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenan (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b. Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
C. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
1) meninggal dunia;
2) sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3) melakukan pelanggaran disiplin;
4) mutasi ke jabatan selain Guru;
5) mutasi ke kabupaten/kota lain;
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7) pensiun;
8) mengundurkan diri dari calon peserta;
9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6 persyaratan peserta di atas.
10) Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
f. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural
Untuk lebih Lengkapnya silahkan Download Ebooknya
Untuk mengetahui Calon Peserta silahkan masukan NUPTK anda pada Laman
Untuk versi Kemenag Silahkan Download Ebooknya
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan Informasi "INFORMASI PESERTA SERTIFIKASI GURU KEMDIKBUD dan KEMENAG TAHUN 2016 " . Kalau ada pertanyaan seputar TPG dan Inpassing silahkan komen dibawah. Kalau bisa InshaAllah Saya akan bantu. Terimakasih dan Semoga bermanfaat

0 Response to "INFORMASI PESERTA SERTIFIKASI GURU KEMDIKBUD dan KEMENAG TAHUN 2016"
Post a Comment