INFORMASI PESERTA SERTIFIKASI GURU KEMDIKBUD dan KEMENAG TAHUN 2016

Sergur 2016

A.  Sasaran 
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan peserta sertifikasi guru  yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah  seluruh proses verifikasi data  calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

B.  Persyaratan Peserta
1.  Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

2.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.

4.  Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan  minimum 2 tahun  terakhir berturut-turut  pada yayasan yang sama  dan Akte Notaris pendirian  Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan  GT  bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan  sebagai gurur honor tetap dengan gaji dari APBD  dari  pejabat yang berwenan  (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.

5.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar  dari kepala sekolah 2 tahun terakhir  (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).

6.  Guru yang  sudah  memiliki  sertifikat pendidik  dengan kondisi sebagai berikut.
a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri  Keuangan, dan Menteri Agama.

b.  Guru PNS/guru tetap non PNS  yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

7.  Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

8.  Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.

9.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

10.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan  diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum  berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

C.  Penetapan Peserta 
1.  Ketentuan Umum
a.  Semua guru yang memenuhi persyaratan  sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang  sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.

b.  Guru yang  didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta  sertifikasi guru  sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

c.  Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang  tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung  menjadi calon peserta sertifikasi  guru  pola PLPG tahun 2016  sepanjang yang bersangkutan  memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.

d.  Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui  on-line system  dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh  Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.

e.  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon  peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru  atas persetujuan LPMP  dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:

1)  meninggal dunia;
2)  sakit permanen  yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3)  melakukan pelanggaran disiplin;
4)  mutasi ke jabatan selain Guru;
5)  mutasi ke kabupaten/kota lain;
6)  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7)  pensiun;
8)  mengundurkan diri dari calon peserta;
9)  sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin  6 persyaratan peserta di atas.
10)  Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

f.  Calon peserta sertifikasi guru  tahun 2016  tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural

Untuk lebih Lengkapnya silahkan Download Ebooknya 
Untuk mengetahui Calon Peserta silahkan masukan NUPTK anda pada Laman

Untuk versi Kemenag Silahkan Download Ebooknya

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan Informasi "INFORMASI PESERTA SERTIFIKASI GURU KEMDIKBUD dan KEMENAG TAHUN 2016  " . Kalau ada pertanyaan seputar TPG dan Inpassing silahkan komen dibawah. Kalau bisa InshaAllah Saya akan bantu. Terimakasih dan Semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INFORMASI PESERTA SERTIFIKASI GURU KEMDIKBUD dan KEMENAG TAHUN 2016"

Post a Comment