Penjelasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS Yang Mempunyai SK Inpassing pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah
![]() |
| Ilustrasi Penjelasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS pda binaan Direktorat Pendidikan Madrasah |
Berdasarkan Surat KMA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 744/Dj.I/Dt.I.I/KP.07.6/03/2016 Tanggal 10 Maret 2016 Perihal Penjelasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS pda binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Seluruh Indonesia
Assalamu' al aikum wr.wb.
Menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS/01.4/0164/2016 perihal. Laporan Hasil Veriflkasi Tunggakan Tunjangan profesi Guru bukan PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan''. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, dan tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja.
2. Kebijakan tentang kesalahan penulisan. identitas guru pada SK Inpassing, guru yang telah mendapatkan SK lnpassing dari Kemendikbud, usulan baru untuk penerbitan SK Inpassing, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan untuk mendapatkan SK Inpassing, tetapi belum mendapatkan SK akan diatur kemudian;
3. Berkenaan dengan poin 1 dan 2 di atas, semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon segera menginstruksikan seluruh guru bukan PNS di wilayah masing-masing untuk melakukan pengkinian (updating) identitas data dengan mengupload SK Inpassing melalui program Simpatika. Hasil verval data tersebut per 30 Juni 2016 akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam menghitung anggaran;
4. Semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dimohon mengirimkan data guru madrasah yang memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh Kemendikbud Rl dengan mengikuti format sebagaimana terlampir dikirim melalui email: subditptk@gmail.com paling lambat tanggal 8 April 2016.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamannya diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
TTD
Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA
Untuk Surat Lebih Lengkapnya silahkan klik Unduh
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan Informasi "Penjelasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS Yang Mempunyai SK Inpassing pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah " . Kalau ada pertanyaan seputar TPG dan Inpassing silahkan komen dibawah. Kalau bisa InshaAllah Saya akan bantu. Terimakasih dan Semoga bermanfaat.
Untuk Surat Lebih Lengkapnya silahkan klik Unduh
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait dengan Informasi "Penjelasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS Yang Mempunyai SK Inpassing pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah " . Kalau ada pertanyaan seputar TPG dan Inpassing silahkan komen dibawah. Kalau bisa InshaAllah Saya akan bantu. Terimakasih dan Semoga bermanfaat.

0 Response to "Penjelasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS Yang Mempunyai SK Inpassing pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah "
Post a Comment