Cara Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat Jatim
Berikut ini cara bayar pajak kendaraan bermotor (pkb) secara online bagi pemilik kendaraan khususnya yang berplat domisili daerah Jawa Timur.
Dengan adanya fasilitas website resmi E-Samsat Dipenda Jatim ini, anda sebagai pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan diberikan beberapa kemudahan, diantaranya: dapat membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, tidak perlu antrian, anda dapat memilih pembayaran pada beberapa bank yang telah bekerjasama dan memilih metode pembayaran :
-. Bank BRI - pembayaran melalui : ATM, Teller
-. Bank Jatim - pembayaran melalui: ATM, Teller
-. Bank Mandiri - pembayaran melalui: ATM, SMS Banking, Internet Banking
-. Bank BNI - pembayaran melalui: ATM, Teller, PPOB
Langkah-langkahnya
1). Siapkan STNK kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya.
1). Siapkan STNK kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya.
2). Buka alamat RESMI website E-Samsat Dipenda Jatim yaitu :
https://reg.esamsatjatim.com/cmain/main
https://reg.esamsatjatim.com/cmain/main
- Pilih Kota atau Kabupaten anda
- Pilih Samsat (kantor Samsat terdekat) untuk pengesahan pajak
- Masukan Nomor Polisi kendaraan secara lengkap, misal: AG8888YY
- Ketik kode acak (captcha) sesuai dengan kode yang muncul
- Klik tombol CARI
3) . Akan ada halaman baru yang berisi data kendaran dan besarnya pajak, silahkan anda cek
- Apakah anda ingin melakukan pembayaran : klik ya
4). Akan muncul halaman baru :
- Masukkan Nomor. Rangka :
- Nomor BPKB :
- Kota:
- Samsat:
- Bank:
- Metode Pembayaran :
- Klik Tombol : Pengajuan Kode Bayar
- Masukkan Nomor. Rangka :
- Nomor BPKB :
- Kota:
- Samsat:
- Bank:
- Metode Pembayaran :
- Klik Tombol : Pengajuan Kode Bayar
5). Berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
Kode ini dipakai/ditunjukkan pada saat anda akan melakukan pembayaran ke Bank yang telah anda pilih : ATM, Teller, Internet Banking, SMS Banking.
Kode ini dipakai/ditunjukkan pada saat anda akan melakukan pembayaran ke Bank yang telah anda pilih : ATM, Teller, Internet Banking, SMS Banking.
6). Setelah melakukan pembayaran melalui bank, SIMPAN Struk/Bukti pembayaran pajak tersebut.
Struk Bukti Pembayaran tersebut bisa anda tunjukkan pada saat pengesahan di kantor Samsat untuk mendapatkan SKPD bahwa pajak kendaraan anda sudah lunas. Jangan lupa membawa KTP, STNK, dan BPKB, untuk jaga-jaga bila petugas Samsat menanyakan surat tersebut.
Struk Bukti Pembayaran tersebut bisa anda tunjukkan pada saat pengesahan di kantor Samsat untuk mendapatkan SKPD bahwa pajak kendaraan anda sudah lunas. Jangan lupa membawa KTP, STNK, dan BPKB, untuk jaga-jaga bila petugas Samsat menanyakan surat tersebut.
Simak Video Samsat
Jika informasi ini bermanfaat, silahkan like dan sebarkan.
Terimakasih.
Terimakasih.
0 Response to "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat Jatim"
Post a Comment