MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015 / 2016
Pendataan CAPESUN 2015/2016
- Mengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Provinsi (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya
- Pengelola data EMIS Provinsi berkoordinasi dengan Pengelola data EMIS Kab/Kota dan menyiapkan data satuan pendidikan yang akan mengikuti UN dan siswa kelas akhir yang terdaftar di satuan pendidikan tersebut.
- Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Kab/kota (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya menggunakan sistim yang dikembangkan Puspendik
- Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan data dari EMIS pada kelas akhir
- Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
- Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, dan tutup
- Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS untuk setiap jenjang
- Perbaikan/perubahan data sekolah dilakukan pada sistem UN
- NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
- Aplikasi Biodata offline (UN) disediakan untuk cetak verifikasi biodata, DNS, DNT dan KPU
- Aplikasi Biodata offline (UN) diberikan ke Panitia pendataan provinsi dan disebarkan ke panitia pendataan Kabupaten/Kota dan ke satuan pendidikan
- Mekanisme pendataan Nilai Rapor dan Ujian Sekolah (US) dientri berdasarkan rapor persemester untuk mata pelajaran yang terdapat di UN
- Aplikasi nilai rapor dan US menggunakan aplikasi baru
- Pendataan nilai Rapor dan Ujian Sekolah dilakukan terpisah
Verifikasi Data Calon Peserta (DCP)
- DCP di ajukan oleh satuan pendidikan melalui mekanisme pendataan EMIS ke panitia pendataan UN Kab/kota
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima dan mencetak lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi oleh satuan pendidikannya;
- Satuan pendidikan menerima lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS;
- Data hasil verifikasi DCP dikembalikan ke kabupaten/kota
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota meneliti dan menerima keabsahan DCP;
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat
Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunduh data biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
- Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS
- Data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima data hasil revisi-validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat
- Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS
Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi DNT ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi memelihara data peserta UN
Pencetakkan Kartu Peserta Ujian (KPU)
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi KPU ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
Data Sekolah
q Panitian Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota
- Mendata sekolah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah berdasarkan jenjang akreditasi;
- Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
- Melakukan update data sekolah peserta UN;
- Melaporkan secara tertulis ke provinsi tentang sekolah yang sudah tidak beroperasi/tutup
q Panitian Pendataan UN Tingkat Provinsi :
- Meverifikasi sekolah baru dan memberikan kode sekolah dari usulan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- Mendaftarkan sekolah baru calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Pusat
Biodata Siswa
q Biodata siswa berisi :
Nama siswa,
Tempat dan tanggal lahir,
Nama orang tua
Jenis kelamin (L/P)
NIPD (Nomer induk Peserta Didik)
NISN
Kelas paralel
Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan)
Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
Nomor peserta UN tahun sebelumnya (mengulang)
Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
Siswa mengulang
q Satuan Pendidikan
- Mendata peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya dan melaporkan kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta UN sebelumnya.
q Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota
- Melakukan pemuhtahiran data peserta UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari sekolah.
Hak akses
- Panitia pendataanUN tingkat Pusat mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mengelola hak akses tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
- Panitia tingkat UN tingkat Kabupaten/kota mengelola hak akses tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
- Hak akses satuan pendidikan hanya view data pesertanya
Alur Proses
![]() |
| Alur Proses_InfoDinasDepag |
- Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server EMIS;
- Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
- Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
- Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
- Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penguatan Kapasitas Tenaga Pengelola Data Madrasah Tingkat Kanwil Tahun 2015
Bogor, 4 November 2015

0 Response to "MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015 / 2016"
Post a Comment