MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015 / 2016




Pendataan CAPESUN 2015/2016
  •   Mengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Provinsi (Dinas Pendidikan)  berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya
  •   Pengelola data EMIS Provinsi berkoordinasi dengan Pengelola data EMIS Kab/Kota dan menyiapkan data satuan pendidikan yang akan mengikuti UN dan siswa kelas akhir yang terdaftar di satuan pendidikan tersebut.
  •   Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Kab/kota (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya menggunakan sistim yang dikembangkan Puspendik
  •   Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan data dari EMIS pada kelas akhir
  •   Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
  •   Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, dan tutup
  •   Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS untuk setiap jenjang
  •   Perbaikan/perubahan data sekolah dilakukan pada sistem UN
  •   NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
  •   Aplikasi Biodata offline (UN) disediakan untuk cetak verifikasi biodata, DNS, DNT dan KPU
  •   Aplikasi Biodata offline (UN) diberikan ke Panitia pendataan provinsi dan disebarkan ke panitia pendataan Kabupaten/Kota dan ke satuan pendidikan
  •   Mekanisme pendataan Nilai Rapor dan Ujian Sekolah (US) dientri berdasarkan rapor persemester untuk mata pelajaran yang terdapat di UN
  •   Aplikasi nilai rapor dan US menggunakan aplikasi baru
  •   Pendataan nilai Rapor dan Ujian Sekolah dilakukan terpisah


  
Verifikasi Data Calon Peserta (DCP)
  • DCP di ajukan oleh satuan pendidikan melalui mekanisme pendataan EMIS ke panitia pendataan UN Kab/kota
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima dan mencetak lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi oleh satuan pendidikannya;
  •   Satuan pendidikan menerima lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS;
  •   Data hasil verifikasi DCP dikembalikan ke kabupaten/kota
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota meneliti dan menerima keabsahan  DCP;
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat


  Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  • Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunduh data biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
  •   Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS
  •   Data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima data hasil revisi-validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat
  •   Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS


  Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  • Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi DNT ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
  •   Panitia pendataan UN tingkat Provinsi memelihara data peserta UN


  Pencetakkan Kartu Peserta Ujian (KPU)
  • Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi KPU ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota


Data Sekolah
q  Panitian Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota 
  •       Mendata sekolah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah berdasarkan jenjang akreditasi;
  •            Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
  •             Melakukan update data sekolah peserta UN;
  •             Melaporkan secara tertulis ke provinsi tentang sekolah yang sudah tidak beroperasi/tutup

q  Panitian Pendataan UN Tingkat Provinsi :
  •             Meverifikasi sekolah baru dan memberikan kode sekolah dari usulan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  •             Mendaftarkan sekolah baru calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Pusat


Biodata Siswa
q  Biodata siswa berisi :
  Nama siswa,
  Tempat dan tanggal lahir,
  Nama orang tua
  Jenis kelamin (L/P)
  NIPD (Nomer induk Peserta Didik)
  NISN
  Kelas paralel
  Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan)
  Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
  Nomor peserta UN tahun sebelumnya (mengulang)
  Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)

Siswa mengulang
q  Satuan Pendidikan
  •       Mendata peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya dan melaporkan kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta UN sebelumnya.

q  Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota
  • Melakukan pemuhtahiran data peserta UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari sekolah.

Hak akses

  •  Panitia pendataanUN tingkat Pusat mengelola hak akses tingkat nasional,  provinsi, dan kabupaten/kota;
  •   Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mengelola hak akses tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
  •   Panitia tingkat UN tingkat Kabupaten/kota mengelola hak akses tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
  •   Hak akses satuan pendidikan hanya view data pesertanya

    Alur Proses


InfoDinasDepag
Alur Proses_InfoDinasDepag




  1. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server EMIS;
  2. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
  3. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
  6. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
  7. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.

Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Penguatan Kapasitas Tenaga Pengelola Data Madrasah Tingkat Kanwil Tahun 2015
Bogor, 4 November 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015 / 2016"

Post a Comment